Telepon +6224 7608203
Email esdm@jatengprov.go.id

Tupoksi

DASAR HUKUM DAN KEDUDUKAN ORGANISASI

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan. Pembentukan dan penataan organisasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi kelembagaan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penyempurnaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.

 

Penataan organisasi perangkat daerah dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas organisasi, mengoptimalkan kualitas pelayanan publik, memperkuat konsolidasi fungsi, menyederhanakan alur kerja, serta menghilangkan tingkatan dan proses kerja yang tidak diperlukan, sehingga organisasi mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal dalam mendukung pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan perekonomian daerah.

 

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

 

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1.    Perumusan kebijakan di bidang mineral dan batubara, energi baru terbarukan dan konservasi energi, ketenagalistrikan, serta geologi dan air tanah;

2.    Pelaksanaan kebijakan di bidang mineral dan batubara, energi baru terbarukan dan konservasi energi, ketenagalistrikan, serta geologi dan air tanah;

3.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mineral dan batubara, energi baru terbarukan dan konservasi energi, ketenagalistrikan, serta geologi dan air tanah;

4.    Pelaksanaan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

5.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUSUNAN ORGANISASI

Berdasarkan susunan organisasinya, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah terdiri atas:

1.    Kepala Dinas;

2.    Sekretariat;

3.    Bidang Geologi dan Air Tanah;

4.    Bidang Mineral dan Batubara;

5.    Bidang Ketenagalistrikan;

6.    Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi;

7.    Cabang Dinas;

8.    Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas; dan

9.    Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menggambarkan jenjang struktural mulai dari Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan hingga unit-unit pelaksana di bawahnya. Struktur tersebut menunjukkan adanya pembagian tugas dan fungsi yang dilaksanakan secara terpadu guna mendukung efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

 

KOMPOSISI JABATAN STRUKTURAL

Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, komposisi jabatan struktural pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah terdiri atas:

1.    1 (satu) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II;

2.    5 (lima) Jabatan Administrator setara Eselon III/a;

3.    11 (sebelas) Jabatan Administrator setara Eselon III/b; dan

4.    36 (tiga puluh enam) Jabatan Pengawas setara Eselon IV/a.

Sampai dengan kondisi per 15 Januari 2026, seluruh jabatan struktural tersebut telah terisi.

 

CABANG DINAS DAN UPT

Dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di wilayah kerja, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah didukung oleh 10 (sepuluh) Cabang Dinas dan 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat Eselon III/b, yaitu:

1.    Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo;

2.    Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria;

3.    Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara;

4.    Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan;

5.    Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara;

6.    Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan;

7.    Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan;

8.    Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang–Demak;

9.    Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi;

10. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah; dan

11. UPT Laboratorium ESDM.

// */