Breaking News
Breaking News
DASAR HUKUM DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa
Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
dan Badan. Pembentukan dan penataan organisasi tersebut merupakan tindak lanjut
hasil evaluasi kelembagaan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka
penyempurnaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.
Penataan organisasi perangkat daerah dimaksudkan untuk
meningkatkan efektivitas dan produktivitas organisasi, mengoptimalkan kualitas
pelayanan publik, memperkuat konsolidasi fungsi, menyederhanakan alur kerja,
serta menghilangkan tingkatan dan proses kerja yang tidak diperlukan, sehingga
organisasi mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal dalam mendukung
pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan perekonomian
daerah.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas
membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan
sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas
pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas ESDM Provinsi
Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.
Perumusan kebijakan
di bidang mineral dan batubara, energi baru terbarukan dan konservasi energi,
ketenagalistrikan, serta geologi dan air tanah;
2.
Pelaksanaan
kebijakan di bidang mineral dan batubara, energi baru terbarukan dan konservasi
energi, ketenagalistrikan, serta geologi dan air tanah;
3.
Pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan di bidang mineral dan batubara, energi baru terbarukan dan
konservasi energi, ketenagalistrikan, serta geologi dan air tanah;
4.
Pelaksanaan
pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral; dan
5.
Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN
ORGANISASI
Berdasarkan
susunan organisasinya, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah terdiri atas:
1.
Kepala Dinas;
2.
Sekretariat;
3.
Bidang Geologi dan Air Tanah;
4.
Bidang Mineral dan Batubara;
5.
Bidang Ketenagalistrikan;
6.
Bidang Energi Baru
Terbarukan dan Konservasi Energi;
7.
Cabang Dinas;
8.
Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Dinas; dan
9.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menggambarkan jenjang
struktural mulai dari Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan hingga unit-unit
pelaksana di bawahnya. Struktur tersebut menunjukkan adanya pembagian tugas dan
fungsi yang dilaksanakan secara terpadu guna mendukung efektivitas
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
KOMPOSISI
JABATAN STRUKTURAL
Berdasarkan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja, komposisi jabatan struktural pada Dinas
ESDM Provinsi Jawa Tengah terdiri atas:
1.
1 (satu) Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II;
2.
5 (lima) Jabatan Administrator setara
Eselon III/a;
3.
11 (sebelas) Jabatan
Administrator setara Eselon III/b; dan
4.
36 (tiga puluh enam) Jabatan Pengawas
setara Eselon IV/a.
Sampai dengan kondisi per 15 Januari 2026, seluruh
jabatan struktural tersebut telah terisi.
CABANG DINAS DAN UPT
Dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di wilayah kerja,
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah didukung oleh 10 (sepuluh) Cabang Dinas dan 1
(satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat Eselon III/b, yaitu:
1.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo;
2.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria;
3.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara;
4.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan;
5.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara;
6.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng
Selatan;
7.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan;
8.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang–Demak;
9.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi;
10. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah; dan
11. UPT Laboratorium ESDM.